Minggu, 14 Agustus 2011

DILARANG TOTAL UNTUK MEROKOK!!!

Alhamdulillah masih ada lembaga Islam yang berani berfatwa bahwa merokok itu haram meski banyak pihak keberatan.

Bagaimana pun juga keputusan itu harus kita dukung.

Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah merokok. Begitu pula dengan tabi’in serta para Imam Madzhab.

Kebiasaan merokok datang dari suku Indian yang kafir. Pada tahun 1600-an, rokok menyebar ke Eropa, kemudian baru ke dunia Islam.

Dulu para ulama berpendapat rokok itu makruh karena tidak ada label bahaya pada rokok.
Sekarang dengan adanya label bahaya, kenapa sebagian ulama masih ragu akan haramnya rokok? Bukankah berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan asap rokok itu haram?
Bukankah Allah menyatakan orang yang berbuat boros/mubazir adalah saudaranya setan? Diperkirakan Rp 200 trilyun dihabiskan untuk rokok dalam setahun. Coba seandainya uang itu dipakai untuk mensejahterakan fakir miskin.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah yang secara resmi mengeluarkan fatwa haram merokok menandakan adanya empati kepada anak selaku korban atau potensial korban yang dizalimi, tak berdaya dan putus asa. Hal tsb juga menandakan kepekaan terhadap kebutuhan spesifik anak untuk mendapatkan perlindungan agar bisa berkembang secara sehat, baik fisik, mental, sosial maupun moral (Mohamad Farid, dalam Sularto, 2000). Hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, 25 Januari 2009, yang juga mengharamkan rokok dihisap di tempat umum, bukan saja untuk melindungi para perokok pasif tapi sekaligus agar para perokok itu tidak menjadi contoh buruk bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan semangat children mainstreaming, sebagai upaya mewujudkan sebuah dunia yang layak bagi anak.



Kalau ada yang berpendapat Fatwa Merokok itu Haram akan mengakibatkan ratusan ribu pelinting rokok yang gajinya paling di sekitar UMR akan menganggur, maka orang itu tidak percaya kalau Allah itu adalah Maha Pemberi Rezeki. Sebelum ada pabrik rokok di tahun 1600-an, ummat Islam sudah bisa hidup bahkan lebih makmur ketimbang para pelinting rokok yang melarat. Mereka makmur dan hidup berkah dari rezeki yang halal.

Ada pun para pekerja di pabrik rokok, sudah miskin, maka itu bisa tidak berkah bagi mereka karena sesuatu yang haram, maka upahnya jadi haram. Jika itu terjadi, sudah melarat di dunia, di akhirat pun cuma jadi bahan bakar api neraka seperti rokok yang mereka linting:
Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)

Dari Rp 200 trilyun/tahun uang rokok, paling yang masuk ke buruh itu kurang dari Rp 20 trilyun. Sebaliknya Rp 180 trilyun masuk ke Phillip Moris yang Yahudi serta pengusaha rokok lain yang umumnya non Muslim. Pengusaha-pengusaha ini di Indonesia, mengantarkan mereka dalam jajaran pengusaha terkaya di Indonesia. Majalah Forbes  Asia, misalnya, sering menempatkan para taipan dari pabrik rokok Djarum, Gudang Garam, dan Sampoerna sebagai orang-orang yang berada dalam formasi 10 orang terkaya di Indonesia.

Seandainya ummat Islam tidak merokok, Rp 200 trilyun itu bisa dibelikan daging sapi, susu, biaya sekolah, dsb. Uang Rp 200 trilyun akan beralih ke industri lain yang halal dan berkah.
Sekedar diketahui bahwa lebih dari 4.000 bahan kimia beracun dimodifikasi dalam setiap batang rokok. Atas izin negara, racun-racun itu diproduksi secara massal, dipasarkan melalui jaringan yang luas, dan dikonsumsi berbagai kalangan. Tanpa disadari negara telah memfasilitasi warganya untuk melakukan bunuh diri dengan menghisap bahan radioaktif (polonium-201), bahan yang biasa digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), kapur barus (naphthalene), racun serangga (DDT), racun semut putih (arsenic), hingga gas beracun (hydrogen cyanide). Racun-racun itu secara perlahan tapi pasti menggerogoti kesehatan dan merenggut nyawa manusia tanpa ada yang diminta pertanggungjawabannya secara perdata, apalagi pidana.


Logika tentang kontribusi rokok terhadap pembangunan telah mengelabui akal sehat kita. Padahal, menurut peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, industri rokok hanya menyumbang 1,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Bandingkan dengan kerugian kesehatan akibat merokok yang jauh lebih tinggi daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Sebagai gambaran, tahun 2005, biaya kesehatan yang dikeluarkan Indonesia karena penyakit yang terkait tembakau mencapai 18,1 miliar dollar AS atau 5,1 kali lipat pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama (Kompas, 15/1/2009). Lebih memprihatinkan karena 91% perokok berasal dari kalangan menengah ke bawah, di mana setiap keluarga mengeluarkan 7,4 sampai 12 persen pendapatannya untuk membeli rokok. Dalam banyak kasus, para perokok lebih mementingkan membeli rokok, mengabaikan memenuhi kebutuhan sembako keluarga, bahkan untuk membiayai sekolah anaknya.

Peringatan "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin" yang tercetak pada kemasan bungkus rokok ternyata tak cukup efektif mencegah orang merokok. Pesan bahaya merokok itu kalah daya pesona dibanding iklan, promosi dan program sponsorship dari perusahaan rokok.

Riset Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), tahun 2006, menemukan sebanyak 9.230 iklan rokok di TV, 1.780 di media cetak dan 3.239 lainnya di media luar ruang. Penelitian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Universitas Hamka, menemukan korelasi langsung antara iklan rokok, promosi dan sponsor perusahaan  rokok dengan meningkatnya usia inisiasi dini perokok anak dan jumlah perokok. Sehingga disadari atau tidak, mulai dari lomba tujuh belasan, seminar, konser musik, hingga berbagai pertandingan olahraga dibiayai dari "hasil membunuh" oleh para perokok.

Jumlah konsumsi rokok di Indonesia memang terbilang tinggi. Menurut Tobacco Atlas, 2002, Indonesia menempati posisi kelima tertinggi di dunia dengan 215 miliar batang, setelah China (1,634 triliun batang), Amerika Serikat (451 miliar batang), Jepang (328 miliar batang), dan Rusia (258 miliar batang). Tingginya tingkat konsumsi rokok berdampak pada risiko yang harus ditanggung. Berdasarkan riset Lembaga Demografi UI, di Indonesia, sebanyak 427.948 orang meninggal rata-rata per tahunnya akibat berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia, tahun 2006, memperlihatkan sebanyak 24,5 persen remaja laki-laki dan 2,3 persen remaja perempuan merupakan perokok, dimana 3,2 diantaranya sudah kecanduan. Survei terhadap remaja berusia 13-15 tahun itu menyimpulkan, sebanyak 3 dari 10 pelajar mencoba merokok sejak di bawah usia 10 tahun.

Fakta mengerikan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK PPAI), Rachmat Sentika, bahwa usia prevalensi anak merokok bergeser hingga usia tujuh tahun. Realitas ini membuat muncul prediksi, pada tahun 2020, kemungkinan besar profil penderita penyakit akibat merokok adalah generasi yang berusia lebih muda, yang notabene merupakan usia produktif.

Industri rokok dituding memanfaatkan karakteristik remaja yang menginginkan kebebasan, independen, dan berontak dari norma-norma, dalam iklan-iklan yang membius mereka.

Sebagai konsumen muda, mereka lebih sering memperoleh promosi menyesatkan dibanding pendidikan tentang bahaya merokok. Menurut dokumen "Perokok Remaja: Strategi dan Peluang", RJ Reynolds Tobacco Company Memo Internal, 1984, perokok remaja telah menjadi faktor penting dalam perkembangan setiap industri rokok dalam 50 tahun terakhir karena mereka adalah satu-satunya sumber perokok pengganti. Jika para remaja tidak merokok, industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus akan punah.

Ketidaktahuan dan ketidakberdayaan mereka yang sudah kecanduan, membuat generasi belia ini berada pada posisi korban yang perlu segera dipulihkan dan diselamatkan.

Pendekatan teologis yang dilakukan MUI dan Muhammadiyah mesti dibaca pada konteks ini. Demi kepentingan terbaik bagi anak, hukum merokok ditetapkan sebagai haram bukan makruh (dianjurkan untuk dihindari).

Prinsip the best interest of the child, tampaknya oleh MUI dan Muhammadiyah, diletakkan sebagai pertimbangan utama (a primary consideration), yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik maupun privat, badan legislatif dan yudikatif, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

Begitupun, pengharaman merokok bagi ibu hamil harus dilihat sebagai ikhtiar guna melindungi janin dari ancaman penyakit dan kematian. Untuk diketahui, janin dalam kandungan sudah termasuk kategori anak yang harus dilindungi, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia memiliki hak hidup, yang dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal dan dikenal sebagai supreme right. Prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, menjadi kontekstual jika kita mencermati fenomena 2/3 (dua per tiga) yang ditunjukkan WHO, tahun 2002. Fenomena ini menemukan, 2/3 kematian bayi usia 0-1 tahun terjadi pada bayi berumur 0-28 hari. Kedua, 2/3 kematian bayi terjadi pada hari pertama. Penyebab utama kematian bayi itu, selain faktor pengaruh obat-obatan selama kehamilan, juga karena pengaruh buruk rokok.
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi.

 
 

Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

 

Dari Sa’id bin Malik ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:
“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]

Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:

Ibnu Umar ra. berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)

Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)

Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok seharga Rp 8.000 dihabiskan dalam sehari, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan kurang lebih Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut mungkin bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak. Selain itu tanpa kita sadari bahwa memakan makanan yang tidak halal dan tidak baik adalah langkah yang disukai syaitan.
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah [2]:168)

Sebenarnya, telah ada  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar, persyaratan produksi dan penjualan rokok, persyaratan iklan dan promosi rokok, serta penetapan kawasan tanpa rokok. Namun PP ini dianggap kurang memadai karena tidak melarang secara tegas anak-anak merokok. Kerena itu, Muhammadiyah, Komnas PA dan lembaga-lembaga yang concern hendak melindungi anak dari bahaya rokok mendesak pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Fatwa tentang haram merokok, sejatinya memang dijadikan sebagai bentuk dukungan moral dan momentum untuk menata regulasi rokok. Ada yang menyarankan agar  pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau sampai 57 persen karena dengan begitu akan mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah pendapatan negara Rp50,1 triliun.

Desakan paling keras berkaitan permintaan untuk memperketat iklan di semua media. Bahkan, ada yang minta supaya iklan rokok dihapus dari layar kaca, sebagaimana dilakukan Inggris, tahun 1955, dan Amerika Serikat, tahun 1970. Di beberapa negara maju, larangan iklan rokok turut mempengaruhi penurunan prevalensi perokok.

Langkah-langkah bertahap secara pragmatis dan terukur harus pula segera dilakukan Pemda, misalnya, memperluas area bebas dari asap rokok, termasuk menjauhkan sekolah dari segala promosi berbau rokok, sampai pada radius tertentu.  Selanjutnya, melarang anak-anak sebagai pedagang rokok, juga memperketat larangan menjual rokok untuk anak-anak dan remaja, apalagi bila mereka berpakaian seragam sekolah.

Bila perlu rokok tidak dijual bebas di warung-warung atau kios-kios di perkampungan dan kompleks perumahan. Dan yang paling realistis, mulai sekarang, tiadakan asbak dari rumah kita sebagai bentuk komitmen menjadikan masing-masing dari kita sebagai figur gaya hidup sehat tanpa rokok.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka perokok di Indonesia. ”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.

Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” ujarnya.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/10/02385421/muhammadiyah.merokok.haram

Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama mendukung fatwa MUI dan Muhammadiyah yang menyatakanMerokok itu Haram!!!. Karena berdasarkan dalil Al Qur’an dan Hadits, memang begitu adanya.
http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/

Dan semoga pula pada akhirnya Pemerintah dengan dukungan wakil rakyat di parlemen akan mengeluarkan fatwa dalam bentuk aturan baku (yang sudah tentu bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi) bahwa:
DILARANG TOTAL UNTUK MEROKOK!!!




Notes:
* Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
* Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
* Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
* Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
* Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/

Sumber:
http://kabarislam.wordpress.com/2010/03/17/ayo-dukung-fatwa-muhammadiyah-merokok-itu-haram/
www.tribun-timur.com/read/artikel/9211
http://andes-rizky07.blogspot.com/2009/06/bahaya-merokok-mungkin-anda-sudah-tahu.html
~ http://kabarislam.wordpress.com/2010/03/25/4-000-bahan-kimia-dan-400-racun-di-dalam-rokok/

Jumat, 12 Agustus 2011

Sejarah Aceh



Pada zaman kekuasaan zaman Sultan Iskandar Muda Meukuta Perkasa Alam, Aceh merupakan negeri yang amat kaya dan makmur. Menurut seorang penjelajah asal Perancis yang tiba pada masa kejayaan Aceh di zaman tersebut, kekuasaan Aceh mencapai pesisir barat Minangkabau. Kekuasaan Aceh pula meliputi hingga Perak. Kesultanan Aceh telah menjalin hubungan dengan kerajaan-kerajaan di dunia Barat pada abad ke-16, termasuk Inggris, Ottoman, dan Belanda.
Kesultanan Aceh terlibat perebutan kekuasaan yang berkepanjangan sejak awal abad ke-16, pertama dengan Portugal, lalu sejak abad ke-18 dengan Britania Raya (Inggris) dan Belanda. Pada akhir abad ke-18, Aceh terpaksa menyerahkan wilayahnya di Kedah dan Pulau Pinang di Semenanjung Melayu kepada Britania Raya.
Pada tahun 1824, Persetujuan Britania-Belanda ditandatangani, di mana Britania menyerahkan wilayahnya di Sumatra kepada Belanda. Pihak Britania mengklaim bahwa Aceh adalah koloni mereka, meskipun hal ini tidak benar. Pada tahun 1871, Britania membiarkan Belanda untuk menjajah Aceh, kemungkinan untuk mencegah Perancis dari mendapatkan kekuasaan di kawasan tersebut.
Kesultanan Aceh
Kesultanan Aceh merupakan kelanjutan dari Kesultanan Samudera Pasai yang hancur pada abad ke-14. Kesultanan Aceh terletak di utara pulau Sumatera dengan ibu kota Kutaraja (Banda Aceh). Dalam sejarahnya yang panjang itu (1496 - 1903), Aceh telah mengukir masa lampaunya dengan begitu megah dan menakjubkan, terutama karena kemampuannya dalam mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer, komitmennya dalam menentang imperialisme bangsa Eropa, sistem pemerintahan yang teratur dan sistematik, mewujudkan pusat-pusat pengkajian ilmu pengetahuan, hingga kemampuannya dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Sultan Aceh merupakan penguasa/raja dari Kesultanan Aceh, tidak hanya sultan, di Aceh juga terdapat sultanah (sultan perempuan).
Gelar-Gelar yang Digunakan dalam Kerajaan Aceh
* Tengku
* Tuanku
* Pocut
* Teuku
* Laksamana
* Uleebalang
* Cut
* Panglima Sagoe
* Meurah
Segala Hal Tentang Kerajaan Aceh
* Dalam
* Istana Darut Donya
* Cap Sikureung (cap sembilan)
* Meuligoe
* Gajah Putih
* Pasukan Gajah
Perang Aceh
Perang Aceh dimulai sejak Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873 setelah melakukan beberapa ancaman diplomatik, namun tidak berhasil merebut wilayah yang besar. Perang kembali berkobar pada tahun 1883, namun lagi-lagi gagal, dan pada 1892 dan 1893, pihak Belanda menganggap bahwa mereka telah gagal merebut Aceh.
Dr. Snouck Hurgronje, seorang ahli Islam dari Universitas Leiden yang telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari banyak pemimpin Aceh, kemudian memberikan saran kepada Belanda agar serangan mereka diarahkan kepada para ulama, bukan kepada sultan. Saran ini ternyata berhasil. Pada tahun 1898, J.B. van Heutsz dinyatakan sebagai gubernur Aceh, dan bersama letnannya, Hendricus Colijn, merebut sebagian besar Aceh.
Sultan M. Dawud akhirnya meyerahkan diri kepada Belanda pada tahun 1903 setelah dua istrinya, anak serta ibundanya terlebih dahulu ditangkap oleh Belanda. Kesultanan Aceh akhirnya jatuh seluruhnya pada tahun 1904. Saat itu, hampir seluruh Aceh telah direbut Belanda.
Bangkitnya nasionalisme
Sementara pada masa kekuasaan Belanda, bangsa Aceh mulai mengadakan kerjasama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dan terlibat dalam berbagai gerakan nasionalis dan politik. Aceh kian hari kian terlibat dalam gerakan nasionalis Indonesia. Saat Volksraad (parlemen) dibentuk, Teuku Nyak Arif terpilih sebagai wakil pertama dari Aceh. (Nyak Arif lalu dilantik sebagai gubernur Aceh oleh gubernur Sumatra pertama, Moehammad Hasan).
Saat Jepang mulai mengobarkan perang untuk mengusir kolonialis Eropa dari Asia, tokoh-tokoh pejuang Aceh mengirim utusan ke pemimpin perang Jepang untuk membantu usaha mengusir Belanda dari Aceh. Negosiasi dimulai di tahun 1940. Setelah beberapa rencana pendaratan dibatalkan, akhirnya pada 9 Februari 1942 kekuatan militer Jepang mendarat di wilayah Ujong Batee, Aceh Besar. Kedatangan mereka disambut oleh tokoh-tokoh pejuang Aceh dan masyarakat umum. Masuknya Jepang ke Aceh membuat Belanda terusir secara permanen dari tanah Aceh.
Awalnya Jepang bersikap baik dan hormat kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Aceh, dan menghormati kepercayaan dan adat istiadat Aceh yang bernafaskan Islam. Rakyat pun tidak segan untuk membantu dan ikut serta dalam program-program pembangunan Jepang. Namun ketika keadaan sudah membaik, pelecehan terhadap masyarakat Aceh khususnya kaum perempuan mulai dilakukan oleh personil tentara Jepang. Rakyat Aceh yang beragama Islam pun mulai diperintahkan untuk membungkuk ke arah matahari terbit di waktu pagi, sebuah perilaku yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu pecahlah perlawanan rakyat Aceh terhadap Jepang di seluruh daerah Aceh. contoh yang paling terkenal adalah perlawanan yang dipimpin oleh Teungku Abdul Jalil, seorang ulama dari daerah Bayu, dekat Lhokseumawe.
Masa Republik Indonesia
Sejak tahun 1976, organisasi pembebasan bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah berusaha untuk memisahkan Aceh dari Indonesia melalui upaya militer. Pada 15 Agustus 2005, GAM dan pemerintah Indonesia akhirnya menandatangani persetujuan damai sehingga mengakhiri konflik antara kedua pihak yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun.
Pada 26 Desember 2004, sebuah gempa bumi besar menyebabkan tsunami yang melanda sebagian besar pesisir barat Aceh, termasuk Banda Aceh, dan menyebabkan kematian ratusan ribu jiwa.
Pasca Gempa dan Tsunami 2004, yaitu pada 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sepakat mengakhiri konflik di Aceh. Perjanjian ini ditandatangani di Finlandia, dengan peran besar daripada mantan petinggi Finlandia, Marti Ahtisaari.
** Sumber (http://id.wikipedia.org/wiki/Aceh#Sejarah)

Senin, 25 Juli 2011

Sejarah Penemuan dan Inovasi Radio

Sejarah penemuan dan inovasi radio berikut ini saya kutip dari berbagai sumber, termasuk Wikipedia. Rasanya kurang afdol bila kita mengdengarkan radio setiap hari tetapi tidak tahu asal muasal radio itu sendiri.

Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).

Gelombang radio adalah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikkan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio (RF) dalam suatu spektrum elektromagnetik. Gelombang radio ini berada pada jangkauan frekuensi 10 hertz (Hz) sampai beberapa gigahertz (GHz), dan radiasi elektromagnetiknya bergerak dengan cara osilasi elektrik maupun magnetik.

Gelombang elektromagnetik lainnya, yang memiliki frekuensi di atas gelombang radio meliputi sinar gamma, sinar-X, inframerah, ultraviolet, dan cahaya terlihat. Ketika gelombang radio dipancarkan melalui kabel, osilasi dari medan listrik dan magnetik tersebut dinyatakan dalam bentuk arus bolak-balik dan voltase di dalam kabel. Hal ini kemudian dapat diubah menjadi signal audio atau lainnya yang membawa informasi.

Meskipun kata 'radio' digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan alat penerima gelombang suara, namun transmisi gelombangnya dipakai sebagai dasar gelombang pada televisi, radio, radar dan telepon genggam pada umumnya.

Dasar teori dari perambatan gelombang elektromagnetik pertama kali dijelaskan pada 1873 oleh James Clerk Maxwell dalam papernya di Royal Society mengenai teori dinamika medan elektromagnetik (dalam bahasa Inggris: A dynamical theory of the electromagnetic field), berdasarkan hasil kerja penelitiannya antara 1861 dan 1865.

Pada 1878, David E. Hughes adalah orang pertama yang mengirimkan dan menerima gelombang radio ketika dia menemukan bahwa keseimbangan induksinya menyebabkan gangguan ke telepon buatannya. Dia mendemonstrasikan penemuannya kepada Royal Society pada 1880 tapi hanya dibilang itu cuma merupakan induksi.

Adalah Heinrich Rudolf Hertz yang, antara 1886 dan 1888, pertama kali membuktikan teori Maxwell melalui eksperimen, memperagakan bahwa radiasi radio memiliki seluruh properti gelombang (sekarang disebut gelombang Hertzian), dan menemukan bahwa persamaan elektromagnetik dapat diformulasikan ke persamaan turunan partial disebut persamaan gelombang.

Banyak penggunaan awal radio adalah maritim, untuk mengirimkan pesan telegraf menggunakan kode Morse antara kapal dan darat. Salah satu pengguna awal termasuk Angkatan Laut Jepang memata-matai armada Rusia pada saat Perang Tsushima pada tahun 1901. Salah satu penggunaan yang paling dikenang adalah pada saat tenggelamnya RMS Titanic pada tahun 1912, termasuk komunikasi antara operator di kapal yang tenggelam dan kapal terdekat, dan komunikasi ke stasiun darat mendaftar yang terselamatkan.

Radio digunakan untuk menyalurkan perintah dan komunikasi antara Angkatan Darat dan Angkatan Laut di kedua pihak pada Perang Dunia II; Jerman menggunakan komunikasi radio untuk pesan diplomatik ketika kabel bawah lautnya dipotong oleh Britania. Amerika Serikat menyampaikan Empat belas Pokok Presiden Woodrow Wilson kepada Jerman melalui radio ketika perang.

Siaran mulai dapat dilakukan pada 1920-an, dengan populernya pesawat radio, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Selain siaran, siaran titik-ke-titik, termasuk telepon dan siaran ulang program radio, menjadi populer pada 1920-an dan 1930-an.

Peran Marconi

Dunia inovasi radio mencatat nama Guglielmo Marconi, sebagai penemu radio. Dia lahir di Bologna, Italia, 25 April 1874. Ayahnya, Giuseppe Marconi asli petani Italia dan ibunya, Annie Jameson adalah anak pemilik Puri Daphne di Irlandia, yang saat itu masuk sebagai wilayah Inggris. Ia bersekolah di Bologna, Florence, dan Leghorn.

Sejak kecil ia sudah tertarik dengan kerja Maxwell, Hertz, Righi, sampai Lodge. Dalam usia 21 tahun, 1895, ia membuat laboratorium di rumah ayahnya, di Pontecchio. Ia mengadakan penelitian soal gelombang radio - saat itu disebut sebagai "Gelombang Hertzian" - untuk mengirim sinyal telegraf. Saat itu telegraf hanya bisa lewat kabel. Ia sudah berhasil mengirim sinyal telegraf untuk jarak sejauh sekitar 2 kilometer. Temuan radio yang praktis sudah di ambang pintu jadi ia minta dukungan Departemen Pos dan Telegraf Italia. Tapi para birokrat Itali tidak tertarik, malah menutup pintu baginya.

Marconi tidak putus asa, setahun kemudian ia menghubungi Dinas Pos Inggris. William Preece, insinyur kepala Dinas Pos Inggris, bersedia bertemu dengannya dan Marconi yang kemudian datang memamerkan kemampuan radio ciptaannya di dataran Salisbury dan, kemudian, menyeberangi Bristol Chanel. Preece pun terkesan, dan Marconi akhirnya mendirikan perusahaan The Wireless Telegraph & Signal Company Limited pada 1897, yang kemudian diubahnya menjadi Marconi's Wireless Telegraph Company Limited.

Dalam dua tahun, 1899, ia sudah membangun radio antara Prancis dengan Inggris, disusul kemudian antara Amerika dengan Inggris.

Selama satu dekade hingga 1912, ia mematenkan sejumlah temuan untuk menyempurnakan sistem radio yang diciptakannya. Pada tahun 1909 ia mendapat Nobel bidang fisika.

Pada 1914, Marconi dipanggil masuk ke Angkatan Bersenjata Italia. Ia menjadi diplomat Italia ke Amerika pada 1917.

Setelah tidak lagi menjadi bagian pemerintah Italia, ia kembali ke laboratorium. Menjelang Perang Dunia II, tahun 1935, ia mendemonstrasikan temuan terbarunya, yaitu Radar. Dua tahun kemudian, 20 Juli 1937, Marconi meninggal di Roma.

Peran Howard

Edwin Howard Amstrong tercatat sebagai penemu Radio FM. Ia lahir pada tanggal 18 Desember 1890 di kota New York. Ayahnya penerbit buku dan ibunya seorang guru. Pada usia 14 tahun, Amstrong membaca buku telegraf karangan Marconi. Dia sangat kagum dengan Marconi, hanya saja ia ingin menyempurnakan radio ciptaan Marconi. Maka Amstrong pun berniat membuat radio yang bersuara jernih sambil membuat sendiri stasiun radio di rumahnya. Untuk itu, Amstrong masuk Fakultas Teknik Listrik di Universitas Columbia. Ia lulus dan menjadi guru besar dan insinyur listrik.

Pada tahun 1912, Amstrong berhasil membuat sirkuit regeneratif dan sirkuit feedback. Ia juga mempelajari tabung hampa buatan De Forest, yang bernama trioda dan audion. Kemudian, Amstrong menggabungkan penemuannya, dengan tabung hampa buatan De Forest. Hasil dari tabung tersebut keluar suara beribu-ribu kali lebih jelas.

Sayangnya, De Forest menganggap penemuan itu adalah hak miliknya. Mereka memperebutkan hak ciptanya, selama 14 tahun di pengadilan. Akhirnya, De Forest menjadi pemenangnya, karena para hakim tidak memahami ilmu kelistrikan.
Tapi para ilmuwan tetap menganggap Amstrong-lah penemu sirkuit dan FM radio. Ia dianugrahi Medali Franklin dan dijuluki “Bapak Sirkuit”. Pada tanggal 1 Februari 1954, Amstrong meninggal di New York. Ia disetarakan dengan penemu lama, di bidang kelistrikan seperti Amphere dan Bell.

Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.